07

Apr

KOLABORASI PRODI ILKOM , YAYASAN ASA, DAN KPU KOTA SURABAYA WUJUDKAN PILKADA INKLUSIF

Kiri ke kanan, Oky Mia Oktavianty, Ketua Yayasan Advokasi Sadar Autisme Surabaya, dan Octian Anugeraha S.H. M.Kn, Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya memaparkan materi sosialissi penggunaan hak pilih penyandang autisme dalam pilkada 2020 (2/12/2020)

Surabaya—Februari 2021, Pada 2 Desember 2020 dilaksanakan acara “Sosialisasi Penggunaan Hak Pilih Penyandang Autisme dalam Pilkada 2020” secara daring. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Yayasan Advokasi Sadar Autisme, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya  dan Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas 17 Agustus 11945 Surabaya. Kegiatan sosialisasi ini dimoderatori oleh Dewi Rusmana, S.Ikom, M.Med.Kom.

Dr. Endro Tjahjono, MM., Dekan, FISIP, Untag Surabaya (almarhum), dalam sambutannya menyampaikan, “Penyandang disabilitas, salah satunya autisme punya hak memilih. Masyarakat harus sadar bahwa kita punya beragam masyarakat. Karena itu harus dibangun kesadaran pada mereka.” Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan maanfaat, baik bagi civitas akademik Untag Surabaya, masyarakat luas dan tentunya bagi kelompok penyandang autisme. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam merayakan demokrasi dan keberagaman.

Hal serupa juga ditekankan oleh Kaprodi Ilmu Komunikasi, FISIP, Untag Surabaya, A.A.I Prihandari Satvikadewi, S.Sos, M.Med.Kom. Menurutnya hak pilih penyandang disabilitas merupakan persoalan kependudukan. “Lebih dari sekedar formalias, tetapi untuk menjamin proses demokrasi yang inklusif. Semoga sosialisasi ini dapat menyebarkan kesadaran  akan pentingnya hak pilih bagi penyandang disabilitas.

Narasumber pertama, Oky Mia Oktavianty, Ketua Yayasan Advokasi Sadar Autisme Surabaya menguraikan bahwa bukan perkara mudah memberikan pemahaman kepada penyandang autis terkait dengan pemilu. Hanya saja butuh usaha yang konsisten. “Untuk penyandang autis memang tidak mudah sama sekali untuk memperkenalkan sesuatu yang baru (termasuk pemilu)...apapun informasi saya sampaikan ke mereka. Perkara urusan paham itu urusan belakang. Tapi saya yakin kalau diulang-ulang pasti mereka kenal.”

Jauh-jauh hari Oky telah memberikan penjelasan kepada anak-anaknya­—yang merupakan penyandang autis melalui berbagai media informasi seperti baliho, iklan, yang ditemui dalam aktifitas sehari-hari. Sedikit demi sedikit Oky memperkenalkan mengenai logo partai, calon- kandidat yang maju dalam pemilihan.

Selain itu, simulasi bagi penyandang autis juga sangat penting. Seminggu sebelum pemilihan Oky melakukan simulasi bersama kedua anaknya. Ia menjelaskan  bahwa bagi penyandang autis, aktifitas seperti membuka surat suara, memegang alat tusuk tidaklah mudah. Perlu dilatih di rumah. Mulai dari bagaimana proses pendaftaran, duduk mengantri, memasuki bilik suara, cara mencoblos hingga pemberian tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara.

Ketika datang ke TPS orangtua harus terlebih dulu memperkenalkan kepada panitia bahwa sang anak memiliki kebutuhan khusus. Disamping itu, penting juga menunjukkan surat keterangan sebagai pemilih berkebutuhan khusus. Hal ini dilakukan agar pihak panitia paham, karena secara fisik penyandang autisme tidak berbeda dengan kelompok masyarakat lain.

Pada kesempatan tersebut Oky menyampaikan harapannya kepada KPU Kota Surabaya agar di tengah kondisi Covid-19, kelompok penyandang autisme, kelompok berkebutuhan khusus dan lansia diberikan pelayanan jemput suara. Yakni pihak petugas TPS dapat datang ketempat tinggal masing-masing warga yang berkebutuhan khusus untuk melakukan pencoblosan.

Narasumber kedua,  Octian Anugeraha S.H. M.Kn, Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengemukakan bahwa dalam kondisi Covid-19 banyak masyarakat khawatir tentang keamanan diri mereka. Seperti umum diketahui pelaksanaan pemilihan pasti memiliki potensi terkosentrasinya individu di satu tempat (TPS) karena dalam pemilihan berkumpul pemilih, petugas pengawas, petugas TPS bahkan juga dari kalangan media yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Menanggapi kekhawatiran itu, Octian meyakinkan bahwa  KPU Kota Surabaya sudah memikirkan beberapa tindakan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 dalam kegiatan pemilihan, di anataranya, pertama, adanya pengaturan waktu pencoblosan. Pada form undangan pemilihan  dicantumkan waktu untuk mencoblos sehingga jumlah pemilih yang mencoblos dapat diatur dan mengurangi resiko penularan. Kedua, sebelum memasuki TPS dilakukan pengukuran suhu badan. Ketiga, tiap pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai. Hal ini untuk menghidari resiko penularan dari alat pencoblos yang digunakan. Keempat, tinta sebagai tanda telah memilih kini tidak  lagi dicelup tetapi diteteskan pada jari.

Octian menjelaskan bahwa salah satu faktor rendahnya minat untuk memilih  menurutnya karena masyarakat tidak mengetahui latar belakang para kandidat. Padahal sangat mudah sekali untuk mengetahui informasi tersebut. Pemilih dapat memperoleh informasi para kadidat mulai dari latar belakang pendididkan formal, visi misi, prestasi, laporan jumlah kekayaan, hingga apakah kandidat memiliki riwayat daftar hitam melalui website resmi KPU di masing-masing daerah. Dengan mengetahui informasi dasar tersebut maka pemilih dapat menentukan kandidat mana yang paling tepat untuk mereka pilih.

Ia memaparkan bagi kelompok berkebutuhan khusus—termasuk kelompok penyandang autis, tidak perlu ragu-ragu untuk berpartisispasi dalam pemilihan. Karena para petugas TPS sudah dibekali pengetahuan untuk dapat mengakomodir kawan-kawan berkebutuhan khusus.  Bahkan dipersilahkan juga untuk keluarga mendampingi ketika melakukan pemilihan. Yakni dengan catatan ketika sudah masuk ke dalam bilik suara, harus dilakukan secara mandiri.

Herlina K.

Sumber: https://untag-sby.ac.id/web/beritadetail/yayasan-asa-gandeng-prodi-ilkom-suarakan-pilkada-inklusif.html