Dosen mengajukan permohonan surat pengantar dari DEKAN untuk ke LPPM dengan melampirkan laporan penelitian atau pengabdian. Pada saat meminta surat pengantar, dosen juga meminta tandatangan DEKAN dan Stempel pada bagian Halaman Pengesahan. Pengunggahan permohonan surat pengantar DEKAN melalui link https://linktr.ee/E_Integrasipta
Fakultas melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat pengantar
Dosen mendapatkan surat pengantar dari fakultas
Dosen mengajukan permintaan surat keterangan dengan melampirkan laporan yang telah ditandatangani dan distempel oleh fakultas untuk diajukan di simlibtamas untag pada masing-masing akun dosen melalui link http://litabmas.untag-sby.ac.id/ *bagi yang belum memiliki akun bisa konfirmasi kepada Kaprodi
LPPM melakukan verifikasi atas permintaan surat keterangan dari dosen. Setelah verifikasi, LPPM mengeluarkan surat keterangan.