17

Jan

ALUR PENGAJUAN AKTIF KEMBALI, CUTI STUDI DAN PINDAH KELAS (GENAP 2021/2022)

PERMOHONAN AKTIF KEMBALI
Berikut kami informasikan administrasi permohonan aktif kembali program S1, S2 dan S3 Semester Genap 2021/2022:
MOHON DIBACA DENGAN TELITI!
1.    Mengisi form aktif kembali, untuk form aktif kembali dapat diakses melalui http://akademik.untag-sby.ac.id/berita-86-perwalian--aktif-kembali-dan-cekal-akademik.html
2.    Form aktif kembali harus ditanda tangani oleh Dosen Wali atau KaProdi dan pemohon, bagi mahasiswa diluar kota untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali atau KaProdi.
3.    Melampirkan bukti surat keterangan cuti, KTM, pembayaran uang kuliah bulan Februari 2022 dan pembayaran Her Registrasi.
4.    Permohonan aktif kembali yang disetujui akan dibuatkan Surat Keterangan Aktif Kembali dan akan dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik. 


Keterangan :
1.    From aktif kembali dan persyaratan dikirimkan dengan format PDF atau JPG ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Permohonan Aktif Kembali Semester Genap 2021.
2.    Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti, melampirkan bukti pembayaran denda cuti Rp. 750.000.
3.    Persetujuan aktif kembali berdasarkan pertimbangan batas masa studi dan perolehan SKS. 
4.    Permohonan aktif kembali bisa dilakukan mulai tanggal 29 Januari 2022
5.    Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak lengkap tidak akan di proses.

 

PERMOHONAN CUTI
Berikut kami informasikan administrasi pengambilan cuti program D3, S1, S2 dan S3 Semester Genap 2021/2022:
MOHON DIBACA DENGAN TELITI! 
1.    Mengisi form cuti, untuk form cuti dapat diakses melalui http://akademik.untag-sby.ac.id/berita-86-perwalian--aktif-kembali-dan-cekal-akademik.html 
2.    Form cuti harus ditanda tangani oleh Dosen Wali atau KaProdi dan pemohon, bagi mahasiswa diluar kota untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali atau KaProdi
3.    Mahasiswa program S1 melampirkan bukti pembayaran uang kuliah bulan Juli 2021.
4.    Mengurus surat bebas perpustakaan yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/bebasperpusuntag
5.    Untuk S1 Membayar cuti sebesar Rp. 500.000 di Bank Jatim atau melalui M-Banking dengan No. Rek 0741002183 a.n Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya.
6.    Permohonan cuti yang disetujui akan dibuatkan Surat Keterangan Cuti yang akan dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik.

Keterangan :

1.    Form Cuti dan semua persyaratan dengan format PDF atau JPG di kirimkan ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Permohonan Cuti Semester Genap 2021.
2.    Bagi mahasiswa yang sudah pernah cuti, tidak bisa mengurus cuti 2x berturut-turut. Contoh: semester 3 mengambil cuti, maka semester 4 tidak bisa mengambil cuti.
3.    Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti dan tidak aktif maka dikenakan denda Rp. 750.000.
4.    Persetujuan pengambilan cuti dipertimbangan atas batas waktu masa studi dan jumlah pengambilan SKS.
5.    Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak di lengkapi maka tidak akan diproses.
6.    Proses permohonan mengurus cuti bisa dilakukan pada tanggal 29 Januari 2022 sampai 25 Februari 2022

 

PERMOHONAN PINDAH SISTEM KULIAH (PINDAH KELAS)
Berikut kami informasikan untuk mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan pindah sistem kuliah (pindah kelas) Semester Genap 2021/2022:
MOHON DIBACA DENGAN TELITI!
1. Pengajuan pindah kelas diserahkan mulai tanggal 1 Januari sampai 27 Januari 2022
2. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro Akademik. Jika bekerja, surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan melampirkan surat keterangan bekerja dari Perusahaan. Jika tidak/belum bekerja, sertakan alasan mengapa pindah sistem kuliah mohon surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan orang tua.
3. Melampirkan bukti pembayaran uang kuliah bulan Januari 2022.
4. Surat permohonan dan semua persyaratan dikirimkan dengan format PDF atau JPG ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Pindah Sistem Kuliah.
5. Pengajuan pindah kelas yang telah diproses akan diinformasikan melalui email oleh Admin Biro Akademik.
Catatan : Bagi mahasiswa yang mengajukan serta mengirimkan dokumen pengajuan pindah kelas melebihi tanggal yang sudah ditentukan tidak akan diproses.

 

Pengumuman terkait perwalian bisa di lihat pada link berikut ini http://akademik.untag-sby.ac.id/ (Informasi Penting)

Tags informasi